Berita Viral
VIRAL Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Tak Takut Dilaporkan, Kini Masuk Sidang Kode Etik
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengancaman terhadap warga Muhamadiyah.
|
Editor:
Tommy Simatupang
Pidana yang dimaksud adalah menyebarkan ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) KUHP jo ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Anton juga mendesak kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala BRIN untuk menindak tegas APH.
"Tindak tegas ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," kata dia.
Di sisi lain, Anton juga mendesak agar APH memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Anton juga turut mengajak agar seluruh Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah membuat laporan polisi untuk APH.
(*)
Berita sudah tayang di kompas.com
Halaman 3 dari 3
Tags
pengancaman terhadap warga Muhamadiyah
Muhamadiyah
Muhammadiyah
Andi Pangeran Hasanudin
Tribun-medan.com
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Terkait: #Berita Viral
Penyebab Tewasnya Pengantin Wanita Cindy di Hotel, Dugaan Polisi tak Disangka,Terkuak Kronologi Awal |
![]() |
---|
PESAN Terakhir Bocah SD yang Tewas Diduga Korban Perundungan di Sekolah: Bu, Gak Usah Nangis Lagi |
![]() |
---|
Cek Ulang TKP Tewasnya Diplomat Arya Daru Keluarga Curiga, Handphone Korban Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini, Rencananya akan Naik, Alasannya BPJS Takut Alami Defisit |
![]() |
---|
JEJAK Tragedi Bulan Madu Pengantin Baru Cindy dan Gilang, Check In 13.25 hingga Tergeletak 07.30 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.