Breaking News

Bansos

Yuk Segera Cek Bansos PKH, Berikut Cara dan Syaratnya

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Bank Himbara.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
Cek Bansos PKH dari Kemensos 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Bank Himbara.

Kini penyaluraran sudah memasuki tahap ketiga.  Masyarakat bisa melakukan pengecekan bansos PKH 2023 secara online dengan menggunakan link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, program bansos PKH sendiri terbagi dalam empat tahap, dan bantuan untuk masyarakat miskin atau rentan sudah memasuki tahap ketiga.

Penerima bansos PKH khususnya tahap ketiga adalah ibu hamil, anak di bawah usia 5 tahun, siswa sekolah dasar, penyandang cacat berat, dan lansia (lansia).

Masyarakat yang termasuk dalam Kriteria Keluarga Miskin dan memenuhi salah satu komponen tersebut berhak mendapatkan bantuan sosial PKH jika terdaftar dalam Data Pelayanan Sosial Terpadu (DTKS).

Informasi penerima PKH DTKS juga dapat diakses secara online oleh masyarakat umum untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos.

Berikut cara cek online bantuan sosial PKH

Masukkan link cekbansos.kemensos.go.id ke browser HP atau laptop.

Manfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengisi data pribadi.

Isi alamat domisili yang meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Tulis nama lengkap Anda.

Lengkapi 8 kode huruf berdasarkan gambar yang muncul.

Lalu klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.

Hasil penelusuran yang menampilkan informasi berupa nama penerima, umur, dan jenis bantuan (salah satu PKH) menunjukkan bahwa Anda terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, kolom PKH akan menampilkan informasi antara lain Status (Ya), Deskripsi (Proses Himbara) dan Durasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved