Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Aditya Hasibuan Resmi Tersangka, Polda Sumut Dalami Saksi-saksi Penganiayaan Ken Admiral

Polda Sumut akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait kasus penganiayaan nan brutal, Polda Sumut akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH), anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Ia juga menyebutkan Polda Sumut akan memeriksa keterangan lainnya menyangkut penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.

Saat ini, Aditya Hasibuan sudah berstatus tersangka penganiayaan.

Sedangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.

Sumaryono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AH, maka Polda Sumut akan melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved