Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan

Aditya Hasibuan anak dari perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis lebih ringan di Pengadilan Tinggi  Medan.

Editor: Juang Naibaho
HO
Terdakwa Aditya Hasibuan duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditya Hasibuan anak dari perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis lebih ringan di Pengadilan Tinggi  Medan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia kemudian mengajukan banding.

Dalam proses banding Aditya Hasibuan mendapat keringanan hukuman.   

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, majelis hakim PT Medan yang diketuai Jhon Pantas dalam amar putusannya memangkas vonis hakim PN Medan menjadi 1 tahun penjara.

Menurut hakim, Aditya Hasibuan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.

"Menyatakan Terdakwa Aditya Abdul Ghany Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dan menyatakan terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan kesatu primer tersebut," poin amar putusan hakim yang dilihat pada Jumat (6/10/2023).

Adapun dakwaan kesatu primer tersebut yakni penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Penilaian hakim PT Medan, Aditya Hasibuan terbukti bersalah melakukan pengrusakan terhadap mobil milik Ken Admiral.

"Menyatakan Terdakwa Aditya Abdul Ghany Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu subsider dan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," lanjutnya.

Pasal 406 ayat 1 KUHP berbunyi 'Orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan'.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200 yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan subsider 2 bulan kurungan," ucap Jhon Pantas dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Di tingkat Pengadilan Negeri Medan, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditya Hasibuan dengan pasal berlapis.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved