Penganiayaan

Aditya Hasibuan Harus Bayar Rp 52 Juta ke Ken Admiral, Hukumannya Cuma Satu Tahun dan Enam Bulan

Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan diminta membayar uang restitusi Rp 52 juta kepada korban penganiayaan Ken Admiral

Editor: Array A Argus
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan ketika mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara kepada Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Aditya Hasibuan dijatuhi hukuman atas kasus penganiayan yang telah dilakukannya kepada Ken Admiral.

Selain hukuman kurungan badan, Aditya Hasibuan juga diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200, subsidair dua bulan penjara. 

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan sempat disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Sosok Ini yang Rekam Anak Eks Pejabat Polda Aditya Hasibuan Aniaya Admiral

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut hakim Nelson Panjaitan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Aditiya, Ali Piliang mengatakan pihaknya mempertanyakan tentang restitusi tersebut.

Baca juga: Ken Admiral Tak Cuma Hadir di Sidang Achiruddin Hasibuan tapi juga di Sidang Aditya Hasibuan

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban. Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan restitusi ini? Apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," kata Ali.

Saat sidang putusan berlangsung, Aditya Hasibuan bergeming.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina cuma menuntut Aditya Hasibuan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved