Berita Persidangan
Ken Admiral Tak Cuma Hadir di Sidang Achiruddin Hasibuan tapi juga di Sidang Aditya Hasibuan
Tak hanya datang di sidang Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral juga akan hadir pada sidang Aditiya Hasibuan dalam perkara penganiayaan di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tak hanya datang di sidang Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral juga akan hadir pada sidang Aditiya Hasibuan dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketahui, pada persidangan terdakwa Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral dihadirkan langsung untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di PN Medan.
Tak pelak, Ken Admiral juga akan dihadirkan dalam persidangan terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan yang akan digelar pada Kamis (20/7/2023) esok hari.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang menangani perkara tersebut, membenarkan akan hal tersebut.
"Iya dihadirkan secara offline," ucap Rahmi saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (19/7/2023).
Dalam persidangan yang akan digelar esok hari, rencanannya diagendakan untuk mendengar keterangan saksi-saksi.
Dikatakan Rahmi, esok, terdapat empat saksi yang akan dihadirkan secara langsung, termasuk saksi korban Ken Admiral.
"Empat kalo gak salah. Ya tergantung pengacaranya mau satu-satu atau sekaligus (memberikan keterangan)," katanya.
Sebelumnya, saksi korban Ken Admiral dan saksi Rio dihadirkan secara offline dalam persidangan terdakwa Achiruddin Hasibuan di PN Medan, Senin (17/7/2023) lalu.
Dalam persidangan, Ken mengaku bahwa ia dan teman-temannya sempat ditodongkan senjata oleh saksi Nico yang merupakan teman dari Aditiya Hasibuan.
"Setelah Niko disuruh ambil senjata oleh terdakwa, Niko menodongkan senjatanya ke arah saya dan teman-teman," kata Ken dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (17/7/2023).
Senanda dikatakan saksi Rio, bahwa ia pun melihat bahwa Niko memegang dan menodongkan senjata laras panjang kepada dirinya dan teman-temannya.
"Benar yang mulia, senjata itu ditodongkan ke arah kami berlima (teman-teman Ken)," ucap Rio.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.