Berita Persidangan

Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi

Pengadilan Tipikor Medan menghukum Kardianto 10 tahun penjara, mantan Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Siantar

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Mantan Kepala Desa Banjar Baru, Simalungun Kardianto saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/10/2025). /ANUGRAH NASUTION 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tipikor Medan menghukum Kardianto 10 tahun penjara, mantan Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.  

Hukuman itu atas tindakannya yang kabur ke sungai hingga menyebabkan seorang Jaksa meninggal, dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025).

Selain pidana pokok, Kardianto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp524 juta. 

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. 

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, juga dinyatakan bersalah.

Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp32,5 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Lebih tragis lagi, kasus ini turut menyebabkan meninggalnya seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting. 

Korban tewas hanyut di Sungai Silau, Asahan, saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.

"Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Simalungun untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Vonis hakim diketahui sejalan dengan tuntutan JPU. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved