Medan Terkini
Satpol PP Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Bono, Tindak Tegas Pekerja Nakal di Medan
Personel Satpol PP Kota Medan kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satpol PP Kota Medan kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan.
Kali ini, petugas menertibkan bangunan tanpa izin (PBG/SIMB menyimpang) di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/11/2025).
Terlihat petugas merobohkan dinding bangunan karena tidak punya izin. Selain itu, penindakan tegas dilakukan karena sudah diberi peringatan berulangkali, namun tidak juga melengkapi persyarakat bangunan.
"Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan yang tetap berjalan meski sudah pernah ditindak," kata Kasatpol PP Medan, M Yunus.
Selain itu, Tim Satpol PP juga langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Pematang Pasir Simpang Gang Alfaka II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati enam orang pekerja masih beraktivitas di dalam area bangunan.
Mereka tampak memasang batako dan mengangkut material sisa keluar dari lokasi. Ironisnya, bagian bangunan yang sebelumnya telah disegel malah ditutup kembali oleh para pekerja.
“Saat dicek, pemilik atau penanggung jawab bangunan tidak ada di tempat. Kami hanya bertemu dengan mandor proyek,” ungkap salah satu anggota tim Satpol PP.
Dari keterangan mandor, bangunan tersebut rencananya akan dijadikan ruko untuk usaha ritel minimarket. Alasan para pekerja menutup bagian yang sudah disegel, katanya, karena takut bangunan dimasuki maling.
Namun, alasan tersebut tak membuat petugas luluh. Satpol PP Kota Medan dengan tegas menghimbau agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara waktu hingga izin PBG resmi diterbitkan.
“Sudah jelas, tanpa izin tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Kami ingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan aturan,” tegas petugas di lokasi.
Pemko Medan melalui Satpol PP menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran pembangunan di seluruh wilayah kota.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran serupa, dapat menghubungi Layanan Pengaduan Satpol PP Kota Medan di 0853-7109-3888.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Sentil Kadin Sumut, Bobby Nasution: Saat Pengendalian Harga Bahan Pokok Malah Kabur |
|
|---|
| Gubernur Sumut Bobby Temui Puluhan Buruh yang Gelar Unras ke Kantor Gubsu, Berikut Tuntutannya |
|
|---|
| Yayasan Rumah Ceria Medan Dorong Anak Disabilitas Belajar Mandiri Lewat Program Kemah Inklusif |
|
|---|
| Mobil Terbakar saat Masuk Bengkel di Medan Sunggal, Diduga karena Korsleting Listrik |
|
|---|
| Tempat Hiburan Malam Blue Night Disegel Pemprov Sumut karena Tak Miliki Izin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.