Medan Terkini

Satpol PP Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Bono, Tindak Tegas Pekerja Nakal di Medan

Personel Satpol PP Kota Medan kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BANGUNAN ILEGAL: Satpol PP Medan Tertibkan Bangunan Ilegal Tanpa PBG dna izin terkait di di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/11/2025) dan juga di Jalan Pematang Pasir Simpang Gang Alfaka II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satpol PP Kota Medan kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

Kali ini, petugas menertibkan bangunan tanpa izin (PBG/SIMB menyimpang) di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/11/2025).

Terlihat petugas merobohkan dinding bangunan karena tidak punya izin. Selain itu, penindakan tegas dilakukan karena sudah diberi peringatan berulangkali, namun tidak juga melengkapi persyarakat bangunan. 

"Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan yang tetap berjalan meski sudah pernah ditindak," kata Kasatpol PP Medan, M Yunus. 

Selain itu, Tim Satpol PP juga langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Pematang Pasir Simpang Gang Alfaka II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati enam orang pekerja masih beraktivitas di dalam area bangunan.

Mereka tampak memasang batako dan mengangkut material sisa keluar dari lokasi. Ironisnya, bagian bangunan yang sebelumnya telah disegel malah ditutup kembali oleh para pekerja.

“Saat dicek, pemilik atau penanggung jawab bangunan tidak ada di tempat. Kami hanya bertemu dengan mandor proyek,” ungkap salah satu anggota tim Satpol PP.

Dari keterangan mandor, bangunan tersebut rencananya akan dijadikan ruko untuk usaha ritel minimarket. Alasan para pekerja menutup bagian yang sudah disegel, katanya, karena takut bangunan dimasuki maling.

Namun, alasan tersebut tak membuat petugas luluh. Satpol PP Kota Medan dengan tegas menghimbau agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara waktu hingga izin PBG resmi diterbitkan.

“Sudah jelas, tanpa izin tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Kami ingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan aturan,” tegas petugas di lokasi.

Pemko Medan melalui Satpol PP menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran pembangunan di seluruh wilayah kota.

Untuk masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran serupa, dapat menghubungi Layanan Pengaduan Satpol PP Kota Medan di 0853-7109-3888.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved