Penganiayaan
Aditya Hasibuan Harus Bayar Rp 52 Juta ke Ken Admiral, Hukumannya Cuma Satu Tahun dan Enam Bulan
Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan diminta membayar uang restitusi Rp 52 juta kepada korban penganiayaan Ken Admiral
Editor:
Array A Argus
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan ketika mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Untuk persidangan ofline, izin ketua majelis hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," timpal JPU.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
"Untuk persidangan offline dilakukan dengan penuntut umum, untuk berkas perkara ini sudah kami informasikan, kita akan berikan foto copy keterangan saksi dan terdakwa," pungkas hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.