Medan Terkini
Perkara Topan Ginting Disidangkan 19 November, Dipimipin Ketua Pengadilan Negeri Medan
Perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting akan diberlakukan pada Rabu 19 November 2025.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting akan diberlakukan pada Rabu 19 November 2025.
Sidang Topan bersama dua terdakwa lainnya Yakni Rasuli Efendy Siregar terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
"Iya benar akan disidangkan pada 19 November, Rabu pekan depan," kata humas Pengadilan Medan Sonny Hadi Drajatsadarisman, kepada tribun-medan, Kamis (13/11/2025).
Sonny mengatakan, sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Maddison SH yang tak lain merupakan Ketua PN Medan.
Kemudian hakim anggota adalah Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.
"Perkara ini soal tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan telah menerima berkas persidangan kasus korupsi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting," ujar Sonny.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Dalam uraian dakwaannya, Jaksa KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.
Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.
Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Eks Camat Medan Polonia Umbar Senyum Ditangkap Kejaksaan, Tilap Uang Petugas Kebersihan |
|
|---|
| Anggaran BBM Dikorupsi, Mantan Camat Polonia dan Dua Lainnya Ditangkap Kejari Medan |
|
|---|
| Ketua Umum Projo Budi Arie Minta Gabung ke Gerindra, Gubsu Bobby: Saya Ikut Kata Partai |
|
|---|
| Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Penembak Remaja Pencari Kepiting di Medan Marelan |
|
|---|
| Tanggapan Gubsu Bobby soal Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Perkara Kasus Korupsi di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumatera-Utara-Topan-Ginting-tiba-di-Pengadilan-Negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.