Medan Terkini

Perkara Topan Ginting Disidangkan 19 November, Dipimipin Ketua Pengadilan Negeri Medan

Perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting akan diberlakukan pada Rabu 19 November 2025. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting akan diberlakukan pada Rabu 19 November 2025. 

Sidang Topan bersama dua terdakwa lainnya Yakni Rasuli Efendy Siregar terregistrasi dengan nomor perkara  167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

"Iya benar akan disidangkan pada 19 November, Rabu pekan depan," kata humas Pengadilan Medan Sonny Hadi Drajatsadarisman, kepada tribun-medan, Kamis (13/11/2025). 

Sonny mengatakan, sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Maddison SH yang tak lain merupakan Ketua PN Medan. 

Kemudian hakim anggota adalah Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis. 

"Perkara ini soal tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan telah menerima berkas persidangan kasus korupsi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting," ujar Sonny. 

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.

Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved