Breaking News

Berita Medan

Benny Iskandar, KadiskopUKM Ditetapkan Kejari Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Medan Fashion Festival

MFF ini merupakan acara tahunan yang digelar Pemko Medan untuk mempromosikan industri mode lokal.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Kepala Dinas Koperasi Usaha  Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KadiskopUKMPerindag) Medan Benny Iskandar Nasution ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan  dalam kasus dugaan  Korupsi Proyek Medan Fashion Festival (MFF) senilai Rp 1,1 Triliun.  

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KadiskopUKMPerindag) Medan Benny Iskandar Nasution ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan  dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Medan Fashion Festival (MFF) senilai Rp 1,1 Triliun. 

Laki-laki kelahiran tahun 1976 ini telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulaan Maret tahun 1996. 

Benny juga dianggap termasuk dalam lingkaran kepala dinas yang dibilang cukup dekat dengan Bobby Nasution saat masih menjadi Wali Kota Medan. 

Baca juga: TERKUAK SOSOK Asli Dea MUA yang Disebut Nyamar Jadi Perempuan, Namanya Deni, Sudah Banyak Korban

Baca juga: PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta

Baca juga: KONDISI Mahasiwi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Saat Nyender di Pembatas Besi, Videonya Viral

Berdasarkan catatan Tribun Medan, Benny sebelumnya menjabag sebagai Kepala Bappeda Medan.

Namun, pada masa kepemimpinan Bobby Nasution ia dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny sempat menjadi Kepala Bappeda Medan.

Benny juga termasuk satu diantara  kepala dinas yang tidak pernah  diganti atau dirotasi oleh Bobby Nasution saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. 

Diketahui kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) digelar selama 3 tahun berturut-turut mulai dari tahun 2022- 2025.

MFF ini merupakan acara tahunan yang digelar Pemko Medan untuk mempromosikan industri mode lokal.

Sejumlah desainer dihadirkan dengan menampilkan model baju modern yang dipadupadankan dengan ulos atau motif-motif budaya batak. 

Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025). Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025). Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Diketahui, Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.

Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 

Para tersangka  adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh. 

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025). 

Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: UANG Rp 1 Miliar Hangus Terbakar di Sulbar, Sopir Mobil Bank BUMN Cium Bau Terbakar Usai Isi BBM

Baca juga: KONDISI Mahasiwi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Saat Nyender di Pembatas Besi, Videonya Viral

Baca juga: DETIK-DETIK Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Tenteng Senjata Mainan ke Masjid

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved