Breaking News

Berita Medan

PN Medan Vonis 11 Bulan Dua Penjaga Hiburan Malam, Halangi Polisi saat Penggerebekan

Terdakwa dinyatakan bersalah karena menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
DUA TERDAKWA - Dua penjaga tempat hiburan malam saat mengikuti vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), divonis masing-masing 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya merupakan petugas keamanan D’Red KTV.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan,” ujar putusan yang dibacakan majelis hakim M. Kasim dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (12/11/2025) sore. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya.

Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa telah menghambat petugas kepolisian yang tengah melakukan pengintaian terhadap pelaku tindak pidana narkotika. 

"Sementara hal yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjut hakim. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Adapun vonis hakim tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara 11 bulan.

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2025, ketika petugas Polda Sumut melakukan operasi undercover buy di D’Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. 

Dalam operasi itu, polisi hendak menangkap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Namun saat petugas hendak masuk ke lokasi, terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal yang bertugas sebagai sekuriti menahan dan menghalangi mereka, meskipun polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi. Aksi dorong-mendorong sempat terjadi hingga akhirnya petugas berhasil masuk dan menangkap Rabiah.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna serta satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti. Sementara seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved