Berita Medan

Oknum Penyidik Polsek Sunggal Diduga Minta Rp 10 Juta untuk Cabut Perkara, Ini Kata Kapolsek

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membantah tegas tudingan itu. 

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Suasana di depan Kapolsek Sunggal, Selasa (12/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebuah video yang memperlihatkan oknum penyidik Polsek Sunggal diduga meminta sejumlah uang untuk proses pencabutan laporan penggelapan sepeda motor beredar di media sosial Instagram. 

Hal tersebut menuai perhatian publik.

Berdasarkan informasi dari akun @medan_lambe, pelapor yang diketahui berinisial YM telah berdamai dengan terlapor TH pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

Perempuan berusia 41 tahun itu bersedia mengganti kerugian YM dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Salah satu poin dalam kesepakatan perdamaian yang dikutip akun tersebut menyatakan, "Kami sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari." Kesepakatan ini dilaporkan telah terjadi.

Namun, proses pencabutan laporan ternyata tidak berjalan mulus.

Saat YM hendak mencabut laporannya, oknum penyidik yang menangani perkara itu diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta. 

Hal itu menghambat proses pencabutan perkara.

“Informasi yang didapat dari sumber bahwa oknum Penyidik diduga meminta uang pencabutan perkara sebesar Rp 10 juta rupiah. Hal itu sangat memberatkan bagi korban maupun pelaku,” tulis @medan_lambe dalam unggahannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membantah tegas tudingan itu. 

Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025), ia menegaskan bahwa tidak ada biaya apa pun dalam proses pencabutan laporan.

“Tidak ada itu. Ini lah kadang-kadang masyarakat ini. Engga betul itu, tidak ada biaya apapun dalam pencabutan laporan. Tidak ada aturannya tentang itu,” pungkas, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved