Korupsi Medan Fashion Festival
2 Kadis Pemko Medan Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Rico Waas: Hormati Proses Hukum
Rico mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pihaknya menghormati secara penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan tersangka dua kepala dinas atas dugaan kasus korupsi Festival Fashion Medan sebesar Rp 1,1 triliun.
Adapun dua kadis tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi Usah Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskopukmperindag) Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Erwin Saleh.
Dikatakanya, pihaknya menyerahkan seluruh proses penanganan kasus tersebut secara penuh kepada Kejari Medan dan meyakini bahwa lembaga penegak hukum itu akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kejari Medan. Kami yakin Kejari Medan akan melakukannya sesuai aturan hukum,” ucapnya, Kamis (13/11/2025).
Rico juga mengingatkan agar paraa ASN Medan tidak menyalahgunakan jabatan ataupun kewenangan yang diberikan
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Medan. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Rico mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap perangkat daerah.
“Kami ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, kami minta Inspektorat untuk terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang,”ucapnya.
Sebelumnya, Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Para tersangka adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh.
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Kepala-Dinas-di-Kota-Medan-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.