Korupsi Medan Fashion Festival
TAMPANG Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, 2 Kadis dan Direktur CV Global Mandiri
Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dua Kepala Dinas (kadis) di Kota Medan yaitu Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Namun Erwin tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan.
Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.
Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar.
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: USAI Presiden Turun Tangan, Propam Polda Gercep Periksa Penyidik, Kejati Dukung Kedua Guru Ajukan PK
Baca juga: DETIK-DETIK Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Tenteng Senjata Mainan ke Masjid
Baca juga: Sumut Peringkat 4 Penyumbang Kasus TBC Terbanyak di Indonesia, Ini Kata Dinkes Sumut
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya
Benny dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11).
"Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ramalan Zodiak 14 November 2025, Jaga Pola Makan dan Waspadai Kelelahan |
|
|---|
| Sampah di TPA Medan dan Deli Serdang Capai 3.100 Ton per Hari, Pemprov Sumut Bakal Ubah Jadi Energi |
|
|---|
| MOTIF Yahya Himawan Nekat Membunuh dan Mutilasi Aresty Gunar Tinarda, Istri Pegawai Pajak Manokwari |
|
|---|
| Call Center 110 Berdering, Polres Belawan Respon Cepat Aduan Pemerasan |
|
|---|
| Resep Ongol-ongol, Camilan Sederhana Super Lembut di Mulut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-tersangka-kasus-korupsi-pada-kegiatan-Medan-Fashion-Festival-MFF-tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.