Berita Viral
USAI Presiden Turun Tangan, Propam Polda Gercep Periksa Penyidik, Kejati Dukung Kedua Guru Ajukan PK
Polemik dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat lantaran membantu guru honorer, mendapat atensi langsung dari Presiden
Ringkasan Berita:Polemik Dua Guru Sulsel Dipecat
- Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel, Abdul Muis dan Rasnal dipecat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena kutip Rp 20 ribu dari wali murid. Uang itu untuk honorer yang 10 bulan tak dibayar.
- Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi hukum
- Setelah Prabowo turun tangan, Propam Polda memeriksa penyidik Polres Luwu
- Kejati Sulsel minta Pemprov Sulsel menunda SK pemecatan Rasnal dan Muis. Selain itu, Kejati mendukung pengajuan PK
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat dan dinyatakan bersalah lantaran membantu guru honorer, mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo bahkan turun tangan mengatasi persoalan yang dihadapi kedua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal tersebut.
Penandatanganan keputusan rehabilitasi hukum untuk Abdul Muis dan Rasnal dilakukan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kunjungan kerja dari Australia.
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya telah dipecat setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah yang dikutip dari para orang tua murid sebesar Rp 20 ribu. Uang itu dialokasikan untuk guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan terakhir.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru.
Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.
Polda Turunkan Propam
Usai Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan LSM dan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Lutra.
Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Setelah adanya putusan itu, Abdul Muis dan Rasnal dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
Guru di SMAN 1 Luwu Utara
Abdul Muis
SMAN 1 Luwu Utara
2 Guru Bantu Honorer Dipecat
rehabilitasi hukum
Polda Sulsel
Polres Luwu
| DETIK-DETIK Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Tenteng Senjata Mainan ke Masjid |
|
|---|
| KISAH Kenzie Balita Hilang 2022 Silam, dan Polres Bungo yang Baru Bentuk Tim Khusus November 2025 |
|
|---|
| MOTIF Yahya Himawan Nekat Membunuh dan Mutilasi Aresty Gunar Tinarda, Istri Pegawai Pajak Manokwari |
|
|---|
| BIODATA Aresty, Alumni SMA TN Magelang Angkatan XIII, Istri Pegawai Pajak Dibunuh-Dimutilasi Yahya |
|
|---|
| VIDEO Detik-detik Kebakaran Mobil Bank yang Bawa Uang Rp 4,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rehabilitasi-hukum-guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.