Breaking News

Medan Terkini

Eks Camat Medan Polonia Umbar Senyum Ditangkap Kejaksaan, Tilap Uang Petugas Kebersihan

Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia melempar senyum saat petugas dari Kejaksaan menahannya korupsi belanja BBM.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI BBM - Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia melempar senyum saat petugas dari Kejaksaan menahannya korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia melempar senyum saat petugas dari Kejaksaan menahannya korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

Irfan ditahan bersama pegawai honorer bernama Ita Ratna Dewi, Rabu (12/11/2025). 

Sementara itu, Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia mangkir dari panggilan pertama. 

"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025). 

"Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.

Diketahui para terdakwa memotong biaya  para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu per hari diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.

Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta.

Dapot mengatakan, untuk satu tersangka lainnya akan diberikan surat pemanggilan kedua. 

"Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa," jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza menambahkan, bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. 

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.

Pihaknya menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved