Penganiayaan

Aditya Hasibuan Harus Bayar Rp 52 Juta ke Ken Admiral, Hukumannya Cuma Satu Tahun dan Enam Bulan

Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan diminta membayar uang restitusi Rp 52 juta kepada korban penganiayaan Ken Admiral

Editor: Array A Argus
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan ketika mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara kepada Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Aditya Hasibuan dijatuhi hukuman atas kasus penganiayan yang telah dilakukannya kepada Ken Admiral.

Selain hukuman kurungan badan, Aditya Hasibuan juga diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200, subsidair dua bulan penjara. 

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan sempat disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Sosok Ini yang Rekam Anak Eks Pejabat Polda Aditya Hasibuan Aniaya Admiral

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut hakim Nelson Panjaitan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Aditiya, Ali Piliang mengatakan pihaknya mempertanyakan tentang restitusi tersebut.

Baca juga: Ken Admiral Tak Cuma Hadir di Sidang Achiruddin Hasibuan tapi juga di Sidang Aditya Hasibuan

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban. Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan restitusi ini? Apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," kata Ali.

Saat sidang putusan berlangsung, Aditya Hasibuan bergeming.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina cuma menuntut Aditya Hasibuan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).

Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," ucap Jaksa.

Dalam dakwaannya, JPU Randi H Tambunan, di hadapan hakim Nelson Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang lagi didekati Ken Admiral. 

Baca juga: Kepsek SDN Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp2,3 M, Puluhan Guru Geruduk Rumah Tuntut Kembalikan Uang

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata 'tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa. 

Namun, lanjut jaksa, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah', lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi.

Baca juga: Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi

Kemudian terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II.

Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II, dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti di Jalan Gagak Hitam/Ringroad.

Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya, dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Baca juga: Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir, Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Savira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di Jalan Ringroad, persisnya di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban, yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB, saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Baca juga: Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda, Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir

Sekira pukul 2.30 WIB, saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.

"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu, Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.

Baca juga: Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda, Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.

"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik yang mulia," ucap Ali Piliang selaku PH terdakwa.

Mendengar hal tersebut, JPU mengatakan adanya aturan dari Rutan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Untuk persidangan ofline, izin ketua majelis hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," timpal JPU.

Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

"Untuk persidangan offline dilakukan dengan penuntut umum, untuk berkas perkara ini sudah kami informasikan, kita akan berikan foto copy keterangan saksi dan terdakwa," pungkas hakim.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved