Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan

Aditya Hasibuan anak dari perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis lebih ringan di Pengadilan Tinggi  Medan.

Editor: Juang Naibaho
HO
Terdakwa Aditya Hasibuan duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

Pasal 406 ayat 1 KUHP dikenakan terhadap Aditya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).

Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. 

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang lagi didekati Ken Admiral. 

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata 'tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa. 

Namun, lanjut jaksa, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah', lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi.

Kemudian terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II.

Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II, dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti di Jalan Gagak Hitam/Ringroad.

Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya, dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Savira Husna.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved