Berita Sumut

Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Satwa Liar Dilindungi

JPU Kejari Langkat menolak seluruh eksepsi terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam sidang di PN Stabat kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/4/2023).  

Kemudian Ridho menambahkan, sesuai dengan eksepsi, dan mengutip dari keterangan saksi yang ada di dalam berkas yang diterima dari pengadilan, menurutnya satwa-satwa ini bukanlah milik Terbit Rencana.

Baca juga: BREAKINGNEWS Hari Ini Terbit Rencana Peranginangin Diadili Kasus Satwa Liar di PN Stabat

"Satwa itu ada yang milik rekan kerja dititipkan dan sebagainya. Bahkan ada saksi yang mengakui jika satwa itu miliknya, itu semua ada di berkas BAP yang kita terima kemarin. Dan itu udah kita sampaikan pada eksepsi. Makanya kita heran kenapa semua ini dipertanggungjawabkan ke Pak Cana (Terbit Rencana), sementara satwa itu bukan miliknya," ucap Ridho. 

Apalagi menurut Ridho, saat penggerebekan yang dilakukan di rumah Terbit Rencana, yang bersangkutan sedang berada di KPK.

"Makanya kita menganggap Pak Cana tidak bisa dijadikan tersangka atas peristiwa yang tidak dia ketahui. Kami keberatan bahwasanya Pak Cana ini ditetapkan sebagai tersangka sampai didakwa hari ini," tutup Ridho.

(cr23/tribun-medan.com)


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved