Polda Sumut

Kapolda Sumut Tegas Copot AKBP Achiruddin Hasibuan Buntut Penganiayaan Oleh Anaknya

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Selasa (25/4) malam.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Selasa (25/4) malam. (ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).

Tampang Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tampang Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (HO)

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

AKBP Achiruddin Dinonaktifkan dari Jabatannya
AKBP Achiruddin Dinonaktifkan dari Jabatannya (Tribun Medan)

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Selasa (25/4) malam.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Selasa (25/4) malam. (ISTIMEWA)


AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Evi Ibu Ken Admiral terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan rilis yang disampaikan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Evi Ibu Ken Admiral terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan rilis yang disampaikan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (ISTIMEWA)

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved