Kadus Pengedar Sabu

Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan

Kepala Dusun II di Kecamatan Hamparan Perak bernama Ajon Wilantara cuma divonis ringan oleh hakim PN Binjai

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
INTERNET
Ajon Wilantara, kepala dusun pengedar sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Ajon Wilantara, Kepala Dusun pengedar sabu di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang divonis ringan oleh hakim PN Binjai.

Dalam persidangan, Ajon Wilantara divonis delapan tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Harahap, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun. 

Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim. 

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan vonis tersebut. 

"Iya, sudah divonis itu," ucap Wira, Selasa (25/4/2023). 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.

Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo. 

Baca juga: Terbongkar Penyebab Aditya Aniaya Ken Admiral, sang Ayah AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya

"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya. 

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. 

Baca juga: Bukti Achiruddin Hasibuan Biarkan Anak Aniaya Ken Admiral, Ada Perintah Ambil Senjata Laras Panjang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly. 

Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya. 

Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023). 

Baca juga: Kondisi Miris Ken Admiral Usai Dianiaya Anak Polisi, Darah Beku di Mata, Penglihatan Kini Buram

Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa. 

Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.

Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. 

Baca juga: Gedung Warenhuis Segera Dipermak, Pemko Medan Habiskan Anggaran Rp 32 Miliar

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).

Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan. 

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.

Baca juga: Punya Istri Minta Jatah 3 Kali Sehari, Suami Merasa Jadi Budak Nafsu, Akhirnya Diceraikan

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr23/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved