Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

VIDEO Tim Penyidik Polda Sumut Geledah Rumah Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Polisi sempat menunggu hingga satu jam, hingga akhirnya pagar yang menutupi rumah mewah itu dibuka seorang pria yang mengaku keponakan AKBP Achiruddin

|

Tim Polda Sumut Geledah Rumah Milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (26/4/2023) untuk melakukan penggeladahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling), turut serta tim INAFIS.

"Ayok masuk, teman-teman wartawan tunggu di luar ya," kata Kombes Sumaryono sembari memasuki rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Polisi sempat menunggu hingga satu jam, hingga akhirnya pagar yang menutupi rumah mewah itu dibuka oleh seorang pria yang mengaku keponakan AKBP Achiruddin Hasibuan, untuk bisa melakukan penggeledahan.

Padahal sebelumnya, Kepling telah mencoba berulang kali memanggil penghuni yang berada di dalam rumah, namun tidak ada respon.

"Bik...bikk, aku ini Kepling," ucap Kepling yang mengenakan kemeja batik bewarna coklat campur hitam memanggil orang yang ada di dalam rumah.

Hingga kini proses penggeledahan di rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan masih berlangsung.

Diketahui, rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan itu, merupakan lokasi penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

Penganiayaan terhadap korban Ken dilakukan di depan rumah, tepatnya di pintu gerbang yang diperkiran berukuran panjang 3 meter.

Diberitakan sebelumnya, Ditkrimum Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi sebagai tersangka, terkait viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, 

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat korban atas nama Ken Admiral.

Serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana. 

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono.

Baca juga: IPW Desak Sumber Kekayaan AKBP Achiruddin Diusut, KOMPOLNAS Minta Pengusutan Tuntas dan Transparan

Baca juga: IPW Desak Sumber Kekayaan AKBP Achiruddin Diusut, KOMPOLNAS Minta Pengusutan Tuntas dan Transparan

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved