Berita Sumut

PT KAI Divre I SU Imbau Pengendara Berhati-hati di Pelintasan Sebidang saat Arus Balik Lebaran

PT KAI Divre I SU imbau masyarakat yang pulang dari mudik dengan kendaraan mobil, bus atau motor agar berhati-hali saat melewati perlintasan sebidang.

|
HO
Penumpang KA Bandara di Stasiun Kereta Api Bandara Medan beberapa waktu lalu. PT Railink akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan KA Bandara Kualanamu-Medan dari 10 perjalanan menjadi 20 perjalanan perhari. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memberikan imbauan kepada masyarakat yang pulang dari mudik dengan kendaraan mobil, bus atau motor agar berhati-hati saat melintasi pelintasan sebidang.

Terutama pada masa Angkutan Lebaran ini operasional kereta api setiap harinya masih tinggi.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, KAI Divre I Sumut Sudah Berangkatkan 16.859 Penumpang

Terdapat 14 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ), 24 perjalanan KA lokal, dan 6 KA Barang.

Saat berada di pelintasan sebidang agar waspada dengan melakukan Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan atau biasa dikenal dengan slogan #Berteman.

Hal ini untuk menghindari kecelakaan di pelintasan sebidang.

"PT KAI Divre I SU mengimbau kepada para pengendara yang melintasi pelintasan sebidang saat arus balik mudik lebaran agar lebih berhati-hati. Jangan berupaya untuk memaksa atau menerobos jika sirine berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah tertutup. Hal ini demi keselamatan perjalanan kereta api juga keselamatan bagi si pengguna jalan," ucap Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin, Rabu (26/4/2023).

Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa; “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Divre I SU mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34.

Baca juga: Arus Balik Idul Fitri Mulai Meningkat, Pengguna Moda Angkutan Udara Paling Signifikan

Selama tahun 2022 di wilayah Divre I SU telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

Sedangkan pada tahun 2023 sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka-luka 15 orang.

(cr10/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved