Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga tak melaporkan keberadaan Harley Davidson dan mobil Rubicon miliknya di LHKPN

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari pelaku penganiayaan bernma Aditya Hasibuan diduga tak melaporkan kepemilikan motor gede Harley Davidson yang sering dipamerkannya di media sosial.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diduga tak melaporkan keberadaan mobil Rubicon miliknya 

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 467.548.644.

Harta kekayaannya itu tercatat dilaporkan pada 24 Maret 2021, ketika dirinya awal menjabat Kanit 1 Subdit 1.

Berikut rincian harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan:

Tanah dan bangunan

1. Tahan seluas 566 meter persegi di Kabupaten/ Kota Medan: Rp 46.330.000.

Alat transportasi

1. Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006: Rp 370.000.000.

Kas dan setara kas Harta kas dan setara kas AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 51.218.644.

Total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 467.548.644 dengan hutang Rp 0.

IPW Desak Kapolda Sumut Usut Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memeriksa sumber kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, polisi yang anaknya menyiksa mahasiswa di Medan.

Dilihat dari akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap memamerkan motor gede mewah Harley Davidson.

Ia juga kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Sumut mengusut darimana harta dan kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.

Diketahui, Achiruddin pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Deliserdang.

Kemudian, terakhir kali sebelum dicopot baru-baru ini menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Usut juga sumber kekayaannya. Dengan gaya hedon dan pamer Harley adapah tidak pantas. Kapolda harus periksa melaui Kabid propam dan disidang etik,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (26/4/2023).

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, IPW menilai Polda Sumut lamban menangani kasus ini.

Kasus yang telah terjadi pada 22 Desember lalu baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

Padahal, seluruh bukti mulai dari hasil visum, rekaman video penganiayaan jelas ada.

"Muncul penetapan tersangka setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022," ucapnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menegaskan sudah memenjarakan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berdarah-darah. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini.

Ia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, polisi masih terus memeriksa anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucapnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan Pernah Gebuki Tukang Parkir

AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut yang kini sudah dipenjarakan Propam Polda Sumut akibat ulah bengis anaknya ternyata pernah bertindak keji dan biadab.

Pada tahun 2017 silam, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah gebuki tukang parkir bernama Najirman (64) di satu restoran yang berada di Jalan H Adam Malik Medan. 

Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deliserdang dan menyandang pangkat Kompol (Komisaris Polisi).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya yang Bengis Dipenjarakan Polda Sumut Setelah Viral

Baca juga: Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polri Terlibat Penganiayaan Sadis Ken Admiral

Ia tidak terima ditegur lantaran salah parkir, sehingga menganiaya Najirman. 

Atas kejadian ini Najirman (64) pun dikabarkan sempat melaporkan kasus ini ke polisi.

Terkait kasus penganiyaan ini, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengaku belum mengetahui kasus ini.

Dirinya pun menyatakan belum menerima laporan.

"Yang 2017 belum kami terima laporannya," ucapnya.

Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan Anak Buahnya

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra SImanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral, korban penganiayaan anaknya, Aditsyah Hasibuan.

Dari informasi yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban dan kawan-kawannya saat mereka mendatangi rumahnya.

Selain pidana, Kompolnas juga mendesak Polda Sumut tegas menindak eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: Bukti Achiruddin Hasibuan Biar Anak Aniaya Ken Admiral, Ada Perintah Ambil Senjata Laras Panjang

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (26/4/2023).

Dalam hal ini, Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan anak AKBP Chairuddin, Aditsyah.

Belum lagi, penganiayaan itu disaksikan ayahnya, tanpa dilerai ataupun dihentikan oleh AKBP Achiruddin.

Kompolnas meminta agar Polda Sumut menyelidiki kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman memakai senjata api laras panjang yang terjadi.

Baca juga: Kondisi Terkini Ken Admiral, Mahasiswa Korban Penganiayaan Anak Polisi di Medan

Kemudian, Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.

"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik."(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved