Berita Viral

Putusan Banding AGH Mendadak Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum David:Gak Masuk Akal, Ada Apa Sebenarnya?

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja mengirimkan berkas banding ke PT DKI, Rabu (26/4/2023) kemarin malam.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui wartawan usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraini, menolak dengan keras adanya sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) yang dihelat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).

Mellisa menilai putusan banding yang bakal dibacakan Majelis Hakim hari ini tidak masuk akal.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja mengirimkan berkas banding ke PT DKI, Rabu (26/4/2023) kemarin malam.

"Kami baru dapat info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa memori banding baru diserahkan kemarin. Jadi enggak masuk akal kalau besok (hari ini) sudah putusan. Ada apa sebenarnya?" ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Rabu.

Oleh karena itu, Mellisa dan timnya bakal mempersiapkan sejumlah bahan untuk melayangkan protes andai sidang putusan banding benar-benar dihelat.

Ia menilai pembacaan putusan yang dilakukan dalam jangka waktu singkat justru merusak hak kliennya sebagai korban.

"Kami sebagai kuasa hukum anak D tentu akan melayangkan protes keras ke PT DKI jika putusan benar-benar dibacakan. Masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru saja diterima," heran Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.

Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.

JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui wartawan usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui wartawan usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan. Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved