Berita Viral
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Sebut Internal Polri Tak Sehat: Ada Perang Bintang
Irjen Teddy Minahasa menyebutkan ada perang bintag di Polri. Terdakwa pengedar narkoba ini mengungkapkan hal ini di ruang sidang.
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Teddy Minahasa menyebutkan ada perang bintag di Polri. Terdakwa pengedar narkoba ini mengungkapkan hal ini di ruang sidang.
Perang bintang itu dibeberkannya karena ada sosok "Pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
Kala itu 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian Teddy Minahasa juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut.
"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
GELOMBANG Demonstrasi Nasional 1 September 2025, Berikut Tuntutan Demonstran ke Prabowo dan DPR |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ratusan Guru Besar Bersuara, Desak Prabowo Rampingkan Kabinet |
![]() |
---|
SOSOK dan Harta Eko Prasetyo Ketua DPRD Wonosobo Tak Hapal Pancasila hingga Disoraki Pendemo |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni hingga Tas Dikembalikan, Ibu Penjarah: Bingung Pakenya Gimana |
![]() |
---|
KONDISI Patung Iron Man Rp400 Juta Milik Ahmad Sahroni Usai Dijarah: Jarvis, Apakah Kita Bangkrut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.