Dugaan Korupsi Dana BOS

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di Disdik Sumut, Ombudsman Desak Penegak Hukum Segera Bergerak

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi dana BOS Rp 2 miliar di Disdik Sumut

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Sumut 

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Murdianto mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini.

Baca juga: Penampilan AKBP Achiruddin Hasibuan Ketika Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya 

"Temuan ini sudah ditindaklanjuti," kata Mardiato, Kamis (27/4/2023).

Disinggung mengenai kabar adanya dugaan kepala sekolah disinyalir telibat dugaan korupsi dana BOS, Murdianto tak bicara banyak.

"Oknum yang mana ya. Kurang paham saya," katanya.

Sementara itu, dugaan korupsi dana BOS ini menjadi temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. 

Diketahui, tiap sekolah negeri setingkat SMA telah mendapatkan dana BOS Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Golkar dan PAN Angkat Bicara setelah PPP Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres di Pilpres 2024

Jumlah anggaran dana BOS ini mencapai Rp 2.567.177.581,00. 

Bantuan dana BOS ini diberikan dalam bentuk dana, dan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada satu sekolah. 

Penggunaan dana BOS juga untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.

Baca juga: NAFSU BEJAT TP - Sudah 2 Kali Menikah, Setubuhi 4 Wanita Lain, Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain

Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun nilai total penyaluran dana BOS reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar
Rp 614.824.708.156,00. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00. 

Baca juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 15 Pro Plus yang Dukung Vlogging Stabil

Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut. 

Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp 407.221.113,00. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved