Berita Viral
Sempat Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Polisi yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelumnya memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Sae
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelumnya memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, tetapi terbukti dalam dakwaan kekerasan fisik.
Namun kemudian, dalam putusan bandingnya, Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap anggota polisi Brigadir Satu Chumaedi Saefudin.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikutip pada Jumat (28/4/2023), putusan tersebut bernomor 113/PID.SUS/2023/PT BDG.
Majelis hakim yang dipimpin Nur Aslam Bustaman dengan hakim anggota Susanto dan Bambang Belardaya membacakan putusan itu pada Kamis (13/4/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Terdakwa juga telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga. Majelis hakim pun memvonis terdakwa dengan penjara 20 tahun.
Vonis itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 9 Maret lalu.

Putusan pengadilan tingkat pertama saat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim di PN Sumber Kabupaten Cirebon menilai, kasus kekerasan seksual terdakwa terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun tidak terbukti.
Akibat putusan pengadilan yang lebih rendah itu, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam putusan banding, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 81 Ayat (5) tidak didakwakan JPU sebelumnya.
Majelis hakim menilai dakwaan Ayat (5) itu untuk memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.
Sebagai ayah sambung, terdakwa harusnya melindungi korban. Apalagi, terdakwa merupakan anggota Polres Cirebon Kota yang harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Majelis hakim menilai korban telah mengalami dampak yang sangat kompleks, baik fisik, psikis, maupun sosial.
”Semua akan dirasakan dalam waktu panjang, bahkan bisa seumur hidup,” tulis petikan dalam putusan hakim.
Majelis hakim menilai visum et repertum membuktikan adanya kasus kekerasan seksual terhadap korban.
Visum pada 8 September 2022 itu menunjukkan robekan pada selaput dara di alat vital korban. Bukti lainnya, keterangan saksi korban yang menyatakan telah mengalami pencabulan pada Agustus 2022.
Rudi Setiantono, kuasa hukum korban, mengapresiasi putusan banding itu.
Pihaknya menerima salinan putusan itu pada Rabu (26/4/2023).
”Majelis hakim PT Bandung sudah memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Putusan ini penting untuk preventif kekerasan terhadap anak karena ada efek jera,” ujarnya.
Rudi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan hakim.
Namun, pihaknya optimistis sudah ada bukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual dan fisik.
”Lantas alat bukti apa lagi yang bisa membantah kasus kekerasan terhadap korban? Kami akan kawal terus kasus ini,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Abdi Mujiono, menyayangkan putusan banding majelis hakim PT Bandung.
”Tanpa mengesampingkan kondisi korban, kami menilai putusan hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Harusnya majelis hakim melihat berkas dan bukti bahwa tidak ada pemerkosaan,” tuturnya.
Pihaknya juga menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan di luar persidangan.
”Harusnya majelis hakim menggali fakta persidangan tingkat pertama. Kami sudah menyatakan akan kasasi. Kami sedang menyiapkan memori kasasi,” kata Abdi.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.id
Majelis Pengadilan Tinggi Bandung
Jawa Barat
Brigadir Satu Chumaedi Saefudin
kekerasan seksual
Mahkamah Agung
Tribun-medan.com
KAPOLRI Buka Suara Soal Kematian Mahasiswa Rheza Sandy Pratama Diduga Dianiaya: Semuanya Sudah Jelas |
![]() |
---|
Rencana Nikah Pupus, Ojol di Makassar Tewas Usai Dikeroyok karena Dikira Intel, Sudah Cicil Rumah |
![]() |
---|
MISTERI di Balik Absennya Menko Polkam Budi Gunawan di Tengah Gejolak Nasional, Sudah Jarang Tampil |
![]() |
---|
GELOMBANG Demonstrasi Nasional 1 September 2025, Berikut Tuntutan Demonstran ke Prabowo dan DPR |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ratusan Guru Besar Bersuara, Desak Prabowo Rampingkan Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.