Berita Viral

Sempat Sebut Foto Cuma Editan, Anggota DPRD ADP Akhirnya Ngaku Salah Pangku Cewek Open BO

Anggota DPRD Bojonegoro berinisial ADP akhirnya mengaku bahwa foto memangku cewek Open BO memang dirinya. 

HO
Beredar video anggota DPRD memangku cewek Open BO di media sosial. Anggota DPRD itu disebut-sebut dari partai besar.  

Kemudian, pengurus DPP Partai Demokrat menunjukkan rekaman video mesum Syahruddin Noor bersama seorang wanita berinisial FA di dalam kamar salah satu hotel di Jakarta.

Rekaman itu, kata Rais, membuat kliennya sangat kaget. Pasalnya, ia tidak menyangka jika aktivitas sang klien di dalam kamar hotel bisa direkam secara diam-diam.

"Klien kami kaget karena tidak menyangka kalau aktivitas di dalam kamar hotel itu ternyata secara diam-diam direkam," tambahnya.

Syahruddin pun langsung menceritakan kronologi kejadian sebenarnya.

Mendengar itu, pengurus DPP Partai Demokrat menyimpulkan video mesum itu sengaja dibuat untuk menjebak dan menjatuhkan karier politik Ketua DPRD Penajam Paser Utara tersebut.

Rais melanjutkan, DPP Partai Demokrat langsung menyarankan kepada Syahruddin untuk melaporkan video mesum itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Ini dilakukan demi mencari keadilan dan mengungkap siapa pelaku perekaman.

Adapun perkara video mesum tersebut ditangani Bareskrim Polri lewat laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Hasilnya, FA dan dua orang yang diduga terlibat video mesum itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Video mesum yang tersebar, menurut Rais, bertujuan agar Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya PAW (pergantian antarwaktu) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.

Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).

Untuk itu, tegas Rais, pihaknya akan menempuh atau mengambil jalur hukum terhadap pihak yang mempublikasikan video mesum bersifat memfitnah Syahruddin M Noor itu.

Berkas dikirim ke Kejaksaan

Terkait kasus itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.

"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved