Breaking News

Update Kasus Penganiayaan

Diduga Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Kode Etik Hari Senin 

Bid Propam Polda Sumut akan segera menggelar sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin 1 Mei 2023 mendatang.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan kabur usai diperiksa selama tujuh jam di gedung Ditrreskrimum. Dia kabur atau keluar melalui pintu samping dikawal dua personel Provost, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut akan segera menggelar sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin 1 Mei 2023 mendatang.

Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu akan disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Baca juga: Polda Sumut Buru Harley Davidson Hingga Properti Mewah AKBP Achiruddin, Kerjasama dengan PPATK

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ini merupakan sidang perdana Achiruddin.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Gara-gara Biarkan Aditya Aniaya Ken Admiral
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Gara-gara Biarkan Aditya Aniaya Ken Admiral (Kolase/TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Setelah dicopot, muncul dugaan dia memiliki gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga ilegal sampai akhirnya gudang yang berada kurang lebih 100 meter dari kediamannya.

Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Perjelas Status Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

(cr25/ tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved