Breaking News

Update Kasus Penganiayaan

Polda Sumut Buru Harley Davidson Hingga Properti Mewah AKBP Achiruddin, Kerjasama dengan PPATK

Polda Sumut bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga merupakan hasil TPPU.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
AKBP Achiruddin saat pamer sepeda motor Harley Davidson. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memburu aset, motor Harley Davidson hingga properti mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari uang haram.

Baca juga: Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan Dari Gudang Solar Diduga Ilegal

"Kita sudah bekerja sama dengan PPAT untuk melakukan tracking aset, kita dalami," kata Hadi, Sabtu (29/4/2023).

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan, ia mengakui menerima gratifikasi dari gudang BBM Ilegal yang ada di dekat rumahnya.

Rumah dan mobil mewah AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Potret rumah dan mobil mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan, Sumatera Utara. (HO).
Rumah dan mobil mewah AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Potret rumah dan mobil mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan, Sumatera Utara. (HO). (HO)

Setoran diterima Chairuddin selama lima tahun sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum digeledah Polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal di lokasi.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT. Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Terkait besaran setoran yang diterima AKBP Achiruddin, Polisi belum bisa menjelaskan.

Yang pasti, kata Hadi, kasus ini masih terus diselidiki.

Meski telah mengakui menerima setoran dari gudang BBM ilegal, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.

Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu terancam dimiskinkan karena bakal dijerat Pasal tindak pidana pencucian uang.

Saat ini mereka juga sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sedangkan penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Wanita Diduga Pacar Ken Admiral, Korban Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Sementara itu penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Almira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pertamina, lokasi gudang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

"Hasil cek di Pertamina, lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam tersebut."

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved