Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Kerjasama Dengan PPATK, Polisi Buru Harley Davidson hingga Properti Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut mengatakan sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang AKBP Achiruddin Hasibuan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin saat pamer sepeda motor Harley Davidson. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengatakan sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang AKBP Achiruddin Hasibuan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memburu aset, motor Harley Davidson hingga properti mewah milik Achiruddin yang diduga dibeli dari uang haram.

"Kita sudah bekerja sama dengan PPAT untuk melakukan tracking aset, kita dalami,"kata Hadi, Sabtu (29/4/2023).

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan, ia mengakui menerima gratifikasi dari gudang BBM Ilegal yang ada di dekat rumahnya.

Setoran diterima Chairuddin selama lima tahun sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum digeledah Polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira Nusa Raya atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal di lokasi.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT. Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Terkait besaran setoran yang diterima AKBP Achiruddin, Polisi belum bisa menjelaskan.

Yang pasti, kata Hadi, kasus ini masih terus diselidiki.

Meski telah mengakui menerima setoran dari gudang BBM ilegal, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang terancam dimiskinkan karena bakal dijerat Pasal tindak pidana pencucian uang.

Saat ini mereka juga sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sedangkan penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya

Sementara itu penyidik juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Almira Nusa Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pertamina, lokasi gudang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

"Hasil cek di Pertamina, lokasi PT Almira tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam tersebut."

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved