Berita Seleb
Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi, Ini Kronologi Selebgram yang Bakal Masuk Penjara
Inilah kronologi selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Lina Mukherjee harus gigit jari.
Polisi kini telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan pengacara M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan.
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan memintai keterangan ahli.
Inilah kronologi selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Lina Mukerjee sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena konten makan babi yang ia unggah di akun TikToknya.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Kombes Agung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi menggadakan gelar perkara.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews, sebelum penetapan tersangka, Kombes Agung mengatatakan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.
Tetapi, Lina Mukherjee tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian mengagendakan pemanggilan untuk kedua kalinya pada 2 Mei mendatang.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Adapun Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel.
Hal itu buntut dari konten makan babi yang diunggah Lina di akun TikToknya.
Lina Mukherje yang juga seorang muslim ini nekat makan babi karena mengaku penasaran.
"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.
Lebih lanjut, Lina menceritakan bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.
"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.
Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya.
Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.
"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.
Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.
(*/ Tribun-Medan.com)
Lina Mukherjee
makan babi
penistaan agama
Tribun-medan.com
Berita seleb
Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi
| RAISA Ngaku Sering Ribut dengan Hamish Daud Sebelum Gugat Cerai: Padahal Segitu Cintanya |
|
|---|
| 4 Tahun Menderita Stroke, Tukul Arwana Senang Dijenguk Vega saat Ultah, Bangga Punya Anak Berbakti |
|
|---|
| Niat Muzdalifah Ingin Jual Rumah ke Willie Salim Rp 100 M, Istri Fadel Islami: Jangan Mengaku Sultan |
|
|---|
| KLARIFIKASI Jule Soal Perselingkuhannya dengan Safrie, Akhirnya Minta Maaf ke Suami dan 3 Anaknya |
|
|---|
| RAISA Buka Suara Usai Gugat Cerai Hamish Daud, Ngaku Prosesnya Sudah Lama dan Sepakat Berpisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lina-ingin-umrah-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.