Berita Viral Artis
ALASAN Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Vadel: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Jadi Faktor Utama
Ringkasan Berita:
- Vadel sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Pengadilan Tinggi Jakarta menambah 3 tahun, menjadi 12 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar
- Hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban
- Pengguguran dua kali menimbulkan kerawanan serius terhadap kesehatan reproduksi korban
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Vonis ini lebih berat tiga tahun dibandingkan putusan sebelumnya.
Hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel berisiko merusak alat reproduksi korban, yang dapat berdampak pada kemampuan memiliki keturunan di masa depan.
Catur Iriantoro, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, menjelaskan bahwa pengguguran telah dilakukan dua kali dan hal ini menimbulkan kerawanan serius terhadap kesehatan reproduksi LM.
Selain itu, usia korban yang masih di bawah umur menjadi faktor pemberat hukuman, mengingat perlindungan anak sangat dijunjung tinggi di Indonesia.
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun setelah banding, hukuman diperberat menjadi 12 tahun dengan denda Rp1 miliar atau kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Penjelasan lengkap majelis hakim atas penambahan hukuman Vadel
Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM.
Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.
"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
| TANGIS Keluarga Farhan Pecah, Pendemo yang Hilang dan Tewas di Gedung ACC Tiba Jenazahnya di Rumah |
|
|---|
| AKHIRNYA Hamish Daud Angkat Bicara soal Hubungannya dengan Sabrina Alatas |
|
|---|
| SIDANG CERAI Raisa dan Hamish Daud Ditunda: Ketidakhadiran hingga Isu Orang Ketiga |
|
|---|
| KRONOLOGI Perceraian Damai Andre Taulany dan Erin setelah Melalui Proses Panjang dan Dinamika |
|
|---|
| DIVONIS 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa: Gue Pikir Malah 30 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.