Berita Viral Artis

ALASAN Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Vadel: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

Editor: AbdiTumanggor
IG/Istimewa
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). 

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Jadi Faktor Utama

Ringkasan Berita:
  • Vadel sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Pengadilan Tinggi Jakarta menambah 3 tahun, menjadi 12 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar
  • Hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban
  • Pengguguran dua kali menimbulkan kerawanan serius terhadap kesehatan reproduksi korban

 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Vonis ini lebih berat tiga tahun dibandingkan putusan sebelumnya.

Hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel berisiko merusak alat reproduksi korban, yang dapat berdampak pada kemampuan memiliki keturunan di masa depan.

Catur Iriantoro, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, menjelaskan bahwa pengguguran telah dilakukan dua kali dan hal ini menimbulkan kerawanan serius terhadap kesehatan reproduksi LM.

Selain itu, usia korban yang masih di bawah umur menjadi faktor pemberat hukuman, mengingat perlindungan anak sangat dijunjung tinggi di Indonesia.

Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun setelah banding, hukuman diperberat menjadi 12 tahun dengan denda Rp1 miliar atau kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.

Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Penjelasan lengkap majelis hakim atas penambahan hukuman Vadel

Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM.

Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.

"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved