Breaking News

Berita Viral Artis

ALASAN Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Vadel: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

Editor: AbdiTumanggor
IG/Istimewa
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). 

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.

"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.

Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.

"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.

Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.

"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.

Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.

"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya),  itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.

"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.

Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.

"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.

Vadel Sempat Bersyukur Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Vadel sempat mengungkapkan rasa syukurnya saat divonis sembilan tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) silam. "Alhamdulillah," ujarnya.

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved