Berita Viral Artis

ALASAN Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Vadel: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

Editor: AbdiTumanggor
IG/Istimewa
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). 

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Namun, pihak Vadel merasa keberatan kemudian mengajukan banding. Upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat. 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tinggi memutus untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. 

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved