Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

PEDAS! Pengamat Nilai AKBP Achiruddin Tak Cukup Hanya Dicopot dan Patsus : Demosi atau Mutasi

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan tak cukup hanya dicopot dan di patsus.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan tak cukup hanya dicopot dan di patsus.

Bambang menilai ada sanksi lain seperti demosi atau mutasi ke daerah lain yang bisa jadi pertimbangan untuk AKBP Achiruddin.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang saat diwawancari Tribunnews.com pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Bambang sikap arogan AKBP Achiruddin berefek kepada keluarganya sehingga berani melakukan tindakan yang tak sesuai dengan norma.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bahkan, Bambang menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa diberikan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/28/pengamat-nilai-sanksi-untuk-akbp-achiruddin-hasibuan-tak-cukup-hanya-pencopotan-dan-patsus

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved