Update Kasus Penganiayaan
Polisi Beberkan Hubungan Antara Ken Admiral dengan Wanita Berambut Pirang Bernama Fira
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, antara Ken dan Fira merupakan teman dekat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi membeberkan hubungan antara Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Chairuddin Hasibuan dengan perempuan berinisial SH alias Fira.
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, antara Ken dan Fira merupakan teman dekat.
Namun berdasarkan keterangan Fira kepada polisi, Ken yang paling menaruh hati kepada Fira.
Kemudian, Ken juga diduga pria yang protektif menjaga Fira sehingga mencoba menjaganya dari pria lain, termasuk Aditya Hasibuan.
"Menurut keterangan daripada SH, bahwa saudara Ken memang menaruh hati kepada SH, tapi cuman saudara Ken ini merupakan lelaki yang protektif," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Jumat (28/4/2023).
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak perwira Polda Sumut ini SH diperiksa bersama lima saksi lainnya.
Fira merupakan saksi yang melihat Ken dianiaya pertama kali di Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam pada 22 Desember 2022 lalu sekitar pukul 22:00 WIB.
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
Setelah dicopot, muncul dugaan dia memiliki gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga ilegal sampai akhirnya gudang yang berada kurang lebih 100 meter dari kediamannya.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
(Cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.