Gudang Solar Ilegal

Pengamat Hukum Curiga Ada Oknum Petinggi Polri Diduga Terlibat Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin

Pengamat Hukum curiga ada petinggi Polri diduga terlibat bisnis gudang solar ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan kabur usai diperiksa selama tujuh jam di gedung Ditrreskrimum. Dia kabur atau keluar melalui pintu samping dikawal dua personel Provost, Kamis (27/4/2023). 

"KPK juga harus turun tangan dalam kasus ini, seroang perwira menengah memiliki harta yang luas biasa," ungkapnya.

Diduga 'disetting' Cuma Menerima Setoran

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang suka pamer harta kendaraan mewah dan kini terjerat kasus penganiayaan sang anak 'lolos' dari kasus gudang solar ilegal.

Setelah proses penyelidikan, Polda Sumut cuma bilang, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan ini hanya menerima setoran dari gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Polda Sumut mengatakan, bahwa gudang solar ilegal itu punya PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Perjelas Status Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan

Baca juga: Rumah Ibu Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror Jeruk Purut

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Bahkan, Polda Sumut juga belum menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Hanya saja, Polda Sumut mengaku tengah berkoordinasi dengan PPATK.

Polisi akan memiskinkan pria yang dikenal punya kepribadian tempramental itu.

"Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," kata Hadi.

Baca juga: Borok AKBP Achiruddin Terbongkar, Diduga Pernah Peras Pemotor Rp 5 Juta Usai Tuduh Tabrak Harley

Soal PT Almira Nusa Raya, Hadi bilang perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina.

Namun, mengenai kapan polisi akan memangil, memeriksa dan memenjarakan Direktur hingga manajemen PT Almira Nusa Raya yang dituduh sebagai pemilik gudang solar ilegal, tidak dijelaskan secara rinci.

Polda Sumut juga tidak menjelaskan, dari siapa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran.

Apakah dari Direktur PT Almira Nusa Raya, atau cuma dari staf-staf yang kemungkinan diduga akan dijadikan 'tumbal' untuk jadi tersangka.

Sampai saat ini, Polda Sumut masih merahasiakan, dimana kantor PT Almira Nusa Raya yang katanya sebagai pemilik gudang solar ilegal.

Lolos dari Ancaman Pasal Berlapis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved