Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan memang 'Hebat', Gaji-Tunjangan Mentok 10 Juta tapi Transaksi Ratusan Juta

Polisi yang satu ini memang hebat. Gaji dan tunjangannya mentok di 10 juta, tapi bisa-bisanya bertranksasi hingga ratusan juta

Istimewa
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak bikin heboh setelah anaknya, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru penyingkapan kelakuan nakal eks pejabat teras Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Bukti kenakalannya didapati setelah Polda Sumut kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (30/4/2023).

Dari penggeledahan ini penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut menyita dokumen kwitansi pembayaran, beberapa buku tabungan bank, buku transaksi keuangan hingga STNK kendaraan yang diduga dari hasil bisnis gelap.

Selain itu, ada pula ditemukan rekening koran dari rumah mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini.

Dari foto kwitansi yang dilihat, transaksi ini bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta.

Namun polisi belum merinci transaksi apa saja dan berapa rata-rata transaksi di rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Diketahui, nama AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak bikin heboh se-Indonesia karena anaknya, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Setelah kasus ini muncul, kehidupan Achiruddin Hasibuan mulai ramai dikulik. Termasuk soal rumah mewahnya bak istana.

Usut punya usut, ternyata gaji dan tunjangan jabatan Achiruddin Hasibuan mentok cuma sampai Rp 10 juta.

Lantas dari mana uang yang digunakan Achiruddin Hasibuan membangun rumah mewah bak istananya?

Sejumlah petugas berkumpul didepan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum penggeledahan dimulai di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Rabu (26/4) sore. Dari penggeledahan di rumah eks petinggi Polda Sumut ini, polisi hanya menemukan kotak senjata airsoftgun dan senjata laras panjang berwarna kuning diduga mainan beserta peluru diduga berbahan plastik berwarna-warni, sementara airsoftgunnya tak ditemukan atau tidak ada di dalam kotak tersebut.
Sejumlah petugas berkumpul didepan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum penggeledahan dimulai di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Rabu (26/4) sore. Dari penggeledahan di rumah eks petinggi Polda Sumut ini, polisi hanya menemukan kotak senjata airsoftgun dan senjata laras panjang berwarna kuning diduga mainan beserta peluru diduga berbahan plastik berwarna-warni, sementara airsoftgunnya tak ditemukan atau tidak ada di dalam kotak tersebut. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

 

Kerap Bergaya Hidup Mewah

AKBP Achiruddin diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah dengan memamerkan motor Harley Davidson hingga Rubicon.

Di akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede.

Yang menjadi sorotan, barang yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan tak sesuai dengan jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.

AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada 24 Maret 2021 saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.

Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP?

Sebagai informasi, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Hal ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Nah, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2

Polda Sumut juga Menggeledah Kantor PT Almira Nusa Raya

Selain geledah rumah, tim gabungan juga menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya, di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah Medan, Minggu (30/4/2023).

Perusahaan penyalur BBM ini disebut-sebut Polisi pemilik gudang BBM illegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan ini untuk menyelidiki gratifikasi atau setoran rutin ke AKBP Achiruddin untuk menjaga gudang BBM illegal yang sudah beroperasi sejak 2018 hingga 2023.

Disini penyidik memeriksa Komisaris perusahaan. Sementara direktur belum diketahui keberadaannya.

“Iya, penyidik Krimsus menggeledah untuk mendalami gratifikasinya. Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Dari penggeledahahan kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia turut disita dokumen perizinan dan dokumen pembelian BBM.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal tak jauh dari lokasi.

"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat ke PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.

(*/fredy/raf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved