Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

ADITYA Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Terancam di Penjara 32 Bulan, Kejati Sumut Terima SPDP

Saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

|
Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan/HO
Ken Admiral dan Aditya Hasibuan - 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiyaan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin dari penyidik Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Ia mengatakan, SPDP tersebut telah diterima Kejati Sumut pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"SPDP an AH telah masuk ke Kejati Sumut tertanggal Jumat (28/4/2023) lalu, dari penyidik Dit Krimum Polda Sumut," kata Yos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/5/2023).

Lanjut Yos, saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Tersangka dijerat penyidik dengan pidana pasal 351 KUHPidana," ucapnya.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pelaku Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral secara brutal di rumahnya pada 22 Desember 2022.
Pelaku Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral secara brutal di rumahnya pada 22 Desember 2022. (tangkapan layar video yang diunggah @mazzini_gsp)

Diberitakan sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.

Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya, usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya, usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Tribun Medan/Alfiansyah)

AKBP Achiruddin Hasibuan, akhirnya menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved