Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
ADITYA Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Terancam di Penjara 32 Bulan, Kejati Sumut Terima SPDP
Saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Amatan Tribun Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih lima jam lamanya.
Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.
AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.