Sumut Memilih
Tiga Bacalon DPD Daftar di Hari Kedua ke KPU Sumut
Pada hari kedua pendaftaran, KPU Sumut menerima tiga bakal calon DPD yang mendaftar. Penutupan pendaftaran 14 Mei mendatang
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Sumut sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 kemarin.
Amatan Tribun Medan, di hari kedua pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan masih sepi.
Kendati masih belum banyak mendaftar, alur registrasi untuk calon pendaftar sudah disediakan secara maksimal oleh KPU Sumut.
Mulai dari tempat registrasi, pemberian berkas, ruangan foto selfie, bukti telah mendaftar, hingga help desk room juga telah disiapkan oleh KPU Sumut.
Baca juga: Jalani Disidang Kode Etik Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Cukup Kurasakan Sendiri
Menurut Komisioner KPU Sumut, Benge Silitonga, selama dua hari pendaftaran, ada tiga orang Bacalon DPD Sumut yang mendaftar.
Mereka adalah Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, dan Saban Manalu.
"Untuk hari kedua ini, belum ada bacalon DPD dan DPRD Sumut yang mendaftar. Tetapi di hari pertama kemarin, ada tiga orang yang sudah mendaftar dan dinyatakan telah memenuhi syarat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (2/3/2023).
Menurut Benget, ada 23 Bacalon DPD RI yang lulus tahapan verifikasi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ashari Tambunan Panggil Yusuf Siregar ke Atas Panggung, Tepis Isu Tak Harmonis dengan Wakil Bupati
Namun, yang melaksanakan registrasi dan memberikan berkas pendaftaran baru tiga orang.
"Pendaftaran masih hari hari kedua, waktunya masih cukup panjang. Kemungkinan beberapa hari ke depan mulai ramai yang mendaftar," terangnya.
Disinggung apakah sudah ada pihak partai yang mendaftarkan anggotanya untuk Bacalon DPRD Sumut, Benget mengaku belum ada.
"Sejauh ini belum ada partai yang mendaftarkan anggotanya untuk Bacalon Anggota DPRD Sumut" jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Jakarta Pusat Tewas di Lokasi, KTP Warga Asal Lampung Berusia 60 Tahun
Dijelaskan, Benget usai pendaftaran Bacalon DPD dan DPRD di tutup pihaknya langsung melakukan tahapan selanjutnya yakni pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon.
"Kita masih menunggu calon DPD yang telah memenuhi jumlah persyaratan dukungan untuk mendaftarkan diri dan partai politik yang akan mengajukan calon-calon DPRD provinsi di 12 daerah pemilihan," jelasnya. (cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.