Pemilu 2024

Jumlah Perolehan Suara Partai - Pemungutan Suara Pemilu Digelar Pada 14 Februari 2024

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan mulai Juni 2022 lalu. Namun, hari pemungutan suara baru akan digelar pada 14 Februari 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
PREDIKSI PASANGAN CAPRES-CAWAPRES 2024 - Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. (HO) 

Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.

TRIBUN-MEDAN.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan mulai Juni 2022 lalu.

Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia.

Hal itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain.

Diketahui, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Sebagaimana bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019.

Suara sah partai peserta pemilu 2019. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suara sah partai peserta pemilu 2019. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019.

Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2019

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diikuti oleh 16 partai politik (Parpol).

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.

Suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas.

Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di kursi DPR RI.

Berikut hasil Pemilu 2019 yang diurutkan berdasarkan partai yang mendapat suara tertinggi.

1. PDI-P

  • Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 128 

2. Golkar

  • Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 85

3. Gerindra

  • Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 78

4. Nasdem

  • Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 59

5. PKB

  • Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 58

6. Demokrat

  • Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 54

7. PKS

  • Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 50 

8. PAN

  • Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 44

9. PPP

  • Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
  • Status: Memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 19 

Sementara, sebanyak 7 partai lainnya gagal melenggang ke senayan karena tidak memenuhi syarat ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) minimal 4 persen. Ketujuh partai politik tersebut ialah:

10. Berkarya

  • Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0 

11. PSI

  • Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

12. Hanura

  • Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

13. PBB

  • Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

14. Perindo

  • Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

15. PKPI

  • Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

16. Garuda

  • Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0
Jumlah suara pemilu 2019
Jumlah suara pemilu 2019 (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dalam Keputusan KPU Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 diatur tentang : Menetapkan perubahan ambang batas suara sah secara nasional Pemilu Anggota DPR Tahun 2019 sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Maka, PDI Perjuangan adalah partai dengan perolehan suara terbesar pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, partai yang dipimpin Megawati itu meraup 27,05 juta suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Jumlah tersebut porsinya mencapai 19,33 persen dari total suara sah nasional yang mencapai 139,97 juta suara.

Partai politik dengan perolehan terbesar berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang berhasil meraih 17,59 juta suara (12,57 persen). Diikuti Partai Golkar dengan meraih suara 17,23 juta suara (12,31 persen).

Sementara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah partai dengan raihan suara terkecil, yakni hanya 312,77 ribu suara (0,22 persen).

Setelahnya ada Partai Garuda dengan meraup suara 702,54 ribu suara (0,5 persen), serta Partai Bulan Bintang sebesar 1,1 juta suara (0,79 persen).

Itulah nama-nama 16 partai politik yang ikut kontestasi pada Pemilu 2019, di antarnaya hanya 9 partai yang berhasil masuk ke parlemen yang dapat menempatkan wakilnya di DPR RI. Sementara, 9 partai politik tak mencapai ambang batas yang tak ada kursi di DPR RI.

Catatan:

Dalam pemilu legislatif yang menjadi barometer ialah perolehan kursi. Partai Golkar memperoleh kursi 85 kursi, di bawah PDIP yang memperoleh 129 kursi. Sementara Gerindra di urutan ketiga dengan perolehan kursi sebanyak 78 kursi.

Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, Partai Golkar berada di urutan ketiga perolehan suara nasional, di bawah PDIP dan Gerindra. Namun, yang harus dilihat adalah konversi dalam kursi DPR RI. Secara perolehan suara Golkar berada pada urutan ketiga. Tetapi dalam perhitungan pemilu legislatif, yang harus dilihat adalah konversinya ke dalam kursi di DPR RI, sehingga Golkar terbanyak kursinya di DPR RI daripada Gerindra.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved