Wanita Tewas di Bandara Kualanamu

Kasus Tewasnya Wanita di Lift Kualanamu, Kapolda Periksa Petugas Bandara, Diduga Ada Kelalaian

Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, terkait kasus kematian seorang pengunjung wanita yang jatuh di lift Bandara Kualanamu.

|

Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, mayat perempuan bernama Aisiah Shinta Dewi Hasibuan (43) ditemukan di bawah lantai dasar lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara pada Kamis (27/4/2023).

Penemuan mayat mendiang Aisiah ini bermula dari petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencium bau tidak sedap pada Kamis pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV atau kamera pengawas, Aisiah sempat terjatuh dari lift.

Saat pintu terbuka, Aisiah tidak melihat arah depan hingga akhirnya terjatuh ke celah sempit lift. 


(cr11/dra/cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved