Wanita Tewas di Bandara Kualanamu
Kasus Tewasnya Wanita di Lift Kualanamu, Kapolda Periksa Petugas Bandara, Diduga Ada Kelalaian
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, terkait kasus kematian seorang pengunjung wanita yang jatuh di lift Bandara Kualanamu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, terkait kasus kematian seorang pengunjung wanita yang jatuh di lift Bandara Kualanamu.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kelalaian dari pihak bandara Kualanamu.
"Beberapa waktu lalu Polresta Deliserdang sudah bekerja bersama dan meminta keterangan dari pihak angkasa pura dan pengelolaan bandara Kualanamu," kata Panca kepada Tribun Medan, Selasa (2/5/2023).
"Untuk membuktikan kenapa kejadian tersebut. Apa yang menyebabkan dan sejauh mana peristiwa itu, disengaja ataupun disebabkan oleh kelalaian oleh siapa saja," sambungnya.
Ia menjelaskan, petugas gabungan dari Polda Sumut dan juga Polresta Deliserdang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik itu dari pengelola bandara Kualanamu maupun avsec.
"Bagaimana membentuk atau menfasilitasi lift itu bisa ada di bandara dengan kondisi yang temen-temen sudah tahu," sebutnya.
Panca menuturkan, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di lift tersebut memang ada ditemukan ruangan lebih kurang 40 - 60 cm, yang membuat korban terjatuh dari lantai tiga ke lantai 1 dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Memang di sisi pintu yang dibuka dan mengakibatkan kecelakaan itu, ada ruang kurang lebih 40 - 60 cm, saya hitung kemarin," ungkapnya.
"Kenapa ini ada ruang, ini menjadi bagian dari pemeriksaan Polresta Deliserdang, kenapa itu lift bisa terbuka,"
"Padahal itu pintunya ada di sana, ini juga bagian dari pemeriksaan oleh Polresta Deliserdang, khususnya baik pengelola bandara maupun pihak pabrikan yang masang lift itu," tambahnya.
Dikatakannya, ia selaku Kapolda Sumut mengatensi kasus tersebut agar bisa terungkap secara terang benderang.
"Semuanya masih berproses, mohon sabar dan nanti ditanyakan kepada Kabid Humas atau Krimum. Kalau nanti Polresta Deliserdang lambat maka kita akan melakukan penarikan," katanya.
Sinta Dewi Tewas di Bandara Kualanamu, 2 Senior Manager dan 3 Operation Security Dinonaktifkan
PT Angkasa Pura II, selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan pemegang lisensi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di Bandara Kualanamu, melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung penuh proses oleh pihak berwenang terkait kejadian ditemukannya jasad wanita Aisiah Sinta Dewi Hasibuan di Bandara Kualanamu.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kejadian di Bandara Kualanamu menimbulkan kedukaan mendalam.
“Atas nama grup perusahaan Angkasa Pura II, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas kejadian ini. Kami berupaya agar Bandara Kualanamu dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin meminta agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan langkah-langkah serius dalam penyempurnaan aspek pelayanan dan operasional Bandara Kualanamu.
Sejalan dengan ini, per tanggal 1 Mei 2023, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai mengatakan 5 personel Bandara Kualanamu dinonaktifkan.
“PT Angkasa Pura Aviasi memohon maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa ini. Sebagai bentuk perbaikan, kami melakukan langkah-langkah di antaranya 5 personel dinonaktifkan yakni 2 pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta 3 personel operation security yang membidangi cctv operator, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” Achmad Rifai.
Achmad Rifai menambahkan penonaktifkan personel ini menjadi salah satu upaya PT Angkasa Pura Aviasi sebagai bagian dari evaluasi personel dan penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.
Keluarga Wanita Korban Tewas Laporkan Bandara Kualanamu ke Bareskrim, Didampingi Hotman Paris
Keluarga Sinta Hasibuan resmi melaporkan Bandara Internasional Kualanamu ke Bareskrim Polri pada hari selasa (2/5/2023).
Raja Hasibuan abang kandung Sinta Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tewasnya Sinta Hasibuan akibat terjatuh dari lift bandara Internasional Kualanamu ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan yang membuat laporan ke Bareskrim Polri yaitu suami Sinta Hasibuan yang bernama Ahmad Faisal.
"Iya betul, sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Yang melapor itu adik ipar saya atau suami adik saya (Sinta Hasibuan)," kata Raja Hasibuan melalui seluler kepada Tribun Medan, Rabu (3/5/2023).
Ia menyebutkan laporan ke Bareskrim Polri berisikan tuntutan atas kelalaian pihak Bandara Internasional Kualanamu yang sudah menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan Sinta Hasibuan.
"Tuntutan kami di dalam laporan ke Bareskrim Polri yaitu atas kelalaian pihak Bandara Kualanamu," Ungkapnya.
Dalam membuat laporan ke Bareskrim Polri tersebut, Raja mengatakan pihak keluarganya saat ini resmi akan di dampingi tim kuasa hukum dari Hotman Paris dalam menangani kasus tewasnya Sinta Hasibuan yang terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu.
"Untuk hak kuasa hukum Hotman Paris juga sudah resmi ditanda tangani suami adik saya (Sinta Hasibuan). Jadi yang akan mengawal kasus ini langsung tim pengacara Hotman Paris," katanya.
6 Perusahaan Terlapor
Kasus tewasnya Aisyah Sinta Dewi Hasibuan (38) akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) belum tuntas.
Ahmad Faisal, suami Aisyah mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Kedatangannya bersama sejumlah pengacaranya itu untuk melaporkan enam perusahaan di bandara tersebut atas kasus tewasnya Aisyah.
Laporan tersebut diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal.
"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisyah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).
Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.
Dalam hal ini, pihak keluarga korban meminta laporan polisi tipe A yang dibuat Polres Deli Serdang dihentikan karena para terlapor berskala internasional.
"Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi karena kalo di daerah bukan kita mensepelekan daerah bukan hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhum ah juga Warga Negara Malaysia," ucapnya.
Sementara itu, pengacara yang lain, Putri Maya Rumanti menceritakan awalnya korban tengah mengantarkan keponakannya untuk bersekolah ke luar negeri.
Setelah kembali ke parkiran, korban kembali ditelepon keponakannya karena ada yang mau disampaikan.
Saat berada di lift, korban sempat menelepon keponakannya karena panik pintu lift tidak terbuka.
Namun, tak lama korban tak bisa dihubungi dan diketahui terjauh di sela-sela lift dan baru ditemukan tewas pada tiga hari kemudian.
Saat pencarian, lanjut Putri, pihak bandara hanya menunjukan CCTV di luar lift dan tidak menunjukan yang ada di dalam lift.
Padahal, keponakan korban menyampaikan komunikasi terakhir jika korban berada di dalam lift.
"Nah ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift. Kenapa ditunjukan CCTV yang di luar lift gitu loh," ungkapnya.
Di samping itu, pihak bandara juga disebut tak mempunyai itikad baik atas tewasnya Aisyah tersebut.
"(Pihak bandara) hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan mengasih amplop yang baru dibuka beberapa hari hanya berisi 5 juta," ucap Indra lagi.
"Mereka pikir dengan dikasih begitu selesai, enggak begitu, namanya orang datang berduka ngasih kan apa adanya, nah sekarang itu yang membuat keluarga semakin kesal kenapa kayak bermain-main di atas nyawa orang lain," sambung Indra.
Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, mayat perempuan bernama Aisiah Shinta Dewi Hasibuan (43) ditemukan di bawah lantai dasar lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara pada Kamis (27/4/2023).
Penemuan mayat mendiang Aisiah ini bermula dari petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencium bau tidak sedap pada Kamis pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV atau kamera pengawas, Aisiah sempat terjatuh dari lift.
Saat pintu terbuka, Aisiah tidak melihat arah depan hingga akhirnya terjatuh ke celah sempit lift.
(cr11/dra/cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.