Lapas Labuhanbilik

Sebanyak 81 Warga Binaan Lapas Labuhanbilik Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Penyerahan SK Remisi Dibagikan Dengan perwakilan Warga Binaan yang di bagikan oleh Kasubsi Kamtib,Krisantus Hutahean.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik laksanakan sholat Idul Fitri berjamaah, Sabtu (22/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBILIK - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik laksanakan sholat Idul Fitri berjamaah, Sabtu (22/4/2023).

Setelah pelaksanaan salat Eid, dilanjut dengan Pembagian Remisi Kepada 80 orang WBP mendapat RK I Dan 1 org WBP mendapat RK II dan langsung dibebaskan.

Penyerahan SK Remisi Dibagikan Dengan perwakilan Warga Binaan yang di bagikan oleh Kasubsi Kamtib,Krisantus Hutahean.

"Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri ini merupakan hak WBP, diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Selanjutnya, Kasubsi Kamtib menambahkan, sebanyak 81 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya idul Fitri, ini merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan kepada narapidana yang menunjukan  prilaku baik selama menjalani masa pidana khususnya dilapas kelas III Labuhanbilik.

 

*
 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved