Berita Medan

Dirut PT Almira Nusa Raya Bawa Tas Selempang Hitam Saat Diperiksa Polisi, Sebut Tak Pernah Kabur 

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).

Dia hadir ke Polda Sumut sekira pukul 15.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: PT Pertamina Alasan Ngaku tak Tahu Mitra Kerjanya PT Almira Nusa Raya Punya Gudang Solar Ilegal

Edy nampak mengenakan kemeja putih garis-garis, kacamata dan menenteng tas selempang berwarna hitam di sebelah kanannya.

Saat diwawancarai, Edy tak banyak berkomentar.

Dia hanya menyebut kalau dirinya selama ini tak pernah melarikan diri dan selalu kooperatif.

"Enggak pernah (kabur), kita tetap kooperatif," kata Dirut PT Almira Nusa Raya, Kamis (4/5/2023).

Usai diwawancarai, mereka langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Terlihat, salah satu dari mereka juga menenteng tas kertas di sebelah kanannya.

Kuasa hukum PT Almira Nusa Raya, Fendi memastikan perusahaan itu merupakan perusahaan yang memiliki izin.

Fendi juga memastikan kalau kliennya itu tak pernah melarikan diri.

"Kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan kepolisian, tidak pernah melarikan diri, kooperatif, kalau dipanggil selalu hadir," ucapnya.

Disinggung soal menyetor ke AKBP Achiruddin Hasibuan selama lima tahun dan gudang solar ilegal, Fendi ogah berkomentar. 

"Nanti pihak Polda aja." ucapnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah PT Almira Nusa Raya, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Medan, Sabtu (30/4/2023).

Perusahaan penyalur BBM ini disebut-sebut Polisi pemilik gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan ini untuk menyelidiki gratifikasi atau setoran rutin ke AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menjaga gudang BBM ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 hingga 2023.

Di sini penyidik memeriksa Komisaris perusahaan. Sementara Polisi mengaku belum mengetahui keberadaan direktur PT Almira Nusa Raya.

“Iya, penyidik Krimsus menggeledah untuk mendalami gratifikasinya. Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian," kata Kombes Hadi, Senin (1/5/2023).

Selain menggeledah kantor perusahaan, secara bersamaan penyidik kembali menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari penggeledahahan kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, turut disita dokumen perizinan dan dokumen pembelian BBM.

Diketahui, Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal di lokasi. 

"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.

Baca juga: Bukti Kwitansi Menguak Dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rutin Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat ke PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved