Medan Memilih

Hari Keempat Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Partai Politik Datang ke KPU Medan

Hingga hari ke empat dibukanya pendaftaran caleg di Kota Medan, belum ada satu pun partai politik yang datang ke KPU Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Beberapa petugas di KPU Medan sedang menunggu kehadiran perwakilan Partai Politik untuk mendaftarkan nama-nama Bacaleg DPRD Medan, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga hari ke empat dibukanya pendaftaran caleg di Kota Medan atau pada Kamis (4/5/2023), belum ada satu pun partai politik yang datang ke KPU Medan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nana Miranti mengatakan, belum ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar hingga hari keempat dibukanya pendaftaran. 

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran Caleg di KPU Asahan Dibuka, Hingga Siang Belum Ada Parpol Mendaftar

Dijelaskan Nana, baik itu anggota DPD, maupun dari partai politik belum ada yang mengajukan nama-nama ke KPU Medan.

"Sejauh ini masih belum ada yang mendaftar," ucap Nana saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023). 

Menurut Nana, meski belum ada yang mendaftar, pihaknya telah menyiapkan alur registrasi pendaftaran di Kantor KPU Medan yang terletak di Jalan Kejaksaan. 

"Untuk alurnya sudah kita siapkan dari registrasi hingga Help Desk sudah kita siapkan," sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair.

"Padahal kita sudah ingatkan mereka (para DPD dan Parpol) untuk tidak mendaftar mendekati hari penutupan nantinya," ucapnya.

Menurut Rinaldi, pendaftaran Bacaleg ini dibuka sejak 1-14 Mei 2023 mendatang.

"Meski waktu masih panjang, tetapi biasanya banyak mendaftar ketika beberapa hari lagi penutupan pendaftaran," jelasnya.

Untuk itu Rinaldi mengimbau kepada seluruh pihak Parpol untuk segera mendaftarkan nama-nama yang bakal dicalonkan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

"Karena kalau mereka mendaftar di awal, apabila ada kekurangan syarat dan lainnya bisa dikejar dan lebih santai," terangnya.

Rinaldi mengatakan ada 18 parpol yang berhak mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Kota Medan

"Kuota kursi di DPRD Medan ada 50. Di mana akan dibagi menjadi lima daerah pemilahan (dapil), yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi," ungkapnya.

Berikut partai politik yang bisa mendaftarkan Bacaleg di KPU Medan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved